Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) diterpa isu miring di awal tahun 2021.
Ini karena, lembaga yang bertugas memberikan perlindungan kepada para buruh dan pekerja diterpa isu dugaan korupsi sebesar Rp43 Triliun.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan jika pihaknya khawatir dugaan korupsi tersebut mengancam hak-hak pekerja dan buruh yang terdaftar, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan lainnya hilang akibat kasus tersebut.
Untuk itu, pihaknya mendorong kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi lembaga yang besar karena memegang anggaran pekerja se-Indonesia.
“Kita serahkan kepada penegak hukum, yang pasti jangan sampai hak-hak pekerja itu nanti hilang karena ada kasus ini. Karena anggaran itu hak dari pekerja sendiri,” katanya, Jumat 12 Februari 2021.
Kariyasa Adnyana juga mengatakan jika BPJS Ketenagakerjaan mengelola anggaran dari para pekerja dan buruh yang sangat besar.
Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya adalah sekitar Rp 405 triliun, ini membuat pihknya mendesak agar meminta agar ada pengawasan intensif terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, pihaknya baru saja menyetujui lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya itu pertama adalah pada intinya anggaran yang selama ini dana-dana dari pekerja formal maupun informal, maupun mandiri, anggaran itu kan sudah lama dan cukup besar hampir sekitar Rp. 405 Trilyun,” paparnya.
Politisi Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali ini menyayangkan apabila adanya dugaan korupsi ini, mengingat ia menilai kinerja lembaga tersebut dinilai masih jauh panggang dari api.