Kariyasa Usul RUU Larangan Minol Jadi RUU Pengaturan Minol


Anggota Baleg, DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana mengingatkan dalam membuat UU (Undang-Undang Larangan Minol) jangan sampai membuat kegaduhan.


"Apalagi disintegrasi bangsa, mengingat kesepakatan bahwa negara kita ini beragam Suku, beragam agama," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang menghadirkan Institusi Polri dan Dirjen Bea Cukai, Kamis (16/9).


Hadir secara daring, I Ketut Kariyasa Adnyana senantiasa mengingatkan bahwa dalam penyusunan RUU Larangan Minol ini harus mendengar masukan dari berbagai pihak.


Kariyasa menambahkan banyak sekali dalam kebudayaan yang hidup diantara masyarakat Indonesia tidak dapat terlepas dari bahan baku yang mengandung alkohol.


"Sebagai contoh di daerah kami, dalam setiap upacara wajib menggunakan Arak dan Brem, sebagai simbol penyeimbangan," tambahnya.


Untuk itu, Kariyasa Adnyana menegaskan dalam pembentukan UU Larangan Minol, harus sangat berhati - hati sebab tidak mungkin nanti sebuah UU akan membeda-bedakan dalam penerapannya, mengingat Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Oleh karena itu agar dapat diterima oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, Judul 'RUU Larangan Minol' agar dapat disesuaikan menjadi 'RUU Pengaturan Minol'. Di Bali sudah ada Pergub yang mengatur Peredaran Minol, tingkat penerimaannya baik. Saya rasa kita dapat mengamati Pergub tersebut juga," pungkas Politisi PDI Perjuangan senior asal Buleleng, saat ditemui seusai RDP Baleg DPR RI.

Post a Comment

Previous Post Next Post