Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin dalam Penanganan Stunting, Pentingkah?






Dalam setiap kegiatan Promosi dan KIE Program Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Khusus Bali, Anggota Komisi IX, DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Kariyasa Adnyana yang sekaligus menggandeng BKKBN Provinsi Bali senantiasa melakukan pemeriksaan kesehatan Calon Pengantin.

BKKBN membuat program wajib pendampingan, konseling dan pemeriksaan (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb) yang dilakukan mulai 3 bulan sebelum menikah kepada calon pengantin wanita.

Pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan juga dilakukan kepada calon pengantin pria untuk memastikan kondisi dirinya, termasuk sperma dalam keadaan sehat jelang menikah. Menurut Kariyasa ketahanan berkeluarga merupakan pondasi negara yang kuat.

"3 bulan pra nikah itu wajib diperiksa. Hasilnya apapun tidak dilarang menikah, tidak dipakai syarat menikah. Syarat menikah bukan hasilnya tapi pemeriksaannya (kesehatan)," ujar Kariyasa.

Target nasional prevalensi stunting di Indonesia sendiri sebesar 14% pada tahun 2024. Oleh Karena itu Kariyasa Adnyana mengajak masyarakat Calon Pengantin untuk peduli dan sadar melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mencegah sedini mungkin stunting, "Stunting adalah persoalan peradaban di masa depan, kalau generasi kita tumbuh dengan stunting niscaya generasi kita sulit berkembang", tutup Kariyasa.

Keterangan Foto : I Ketut Kariyasa Adnyana, SP melihat proses pemeriksaan pranikah calon pengantin di Desa Banjarasem (18/07/2022).

Post a Comment

Previous Post Next Post